Papua No. 1 News Portal | Jubi
Jakarta, Jubi - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana mengevaluasi sanksi sosial berupa membersihkan fasilitas umum bagi warga yang tidak menggunakan masker ketika keluar rumah. Sanksi itu dinilai belum memberikan efek jera bagi masyarakat yang melanggar aturan.
"Nanti kami akan evaluasi apakah sanksi kerja sosial ini terlalu ringan, terlalu gampang, sehingga tidak menimbulkan efek jera," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin, Senin (20/7/2020).
Baca juga : PWI Papua bagi masker ke mama Papua, supir angkot dan wartawan
Wakil Wali Kota Jayapura bagi-bagi masker di TPI Hamadi
ASN Wajib Memakai Masker, Berjarak, dan Cuci Tangan
Arifin mengatakan pada masa PSBB transisi saat ini warga yang ditindak karena tidak menggunakan masker saat keluar rumah melonjak drastis. Dari catatan Satpol PP, sejak PSBB transisi diberlakukan 5 Juni sampai 19 Juni ada sekitar 28.759 orang yang melanggar penggunaan masker ketika pergi keluar rumah.
“Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.990 orang dijatuhi sanksi denda, dan 26.769 orang lainnya diberikan sanksi sosial,” kata Arifin menambahkan.
Menurut dia, sanksi bagi pelanggar aturan PSBB diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB di Jakarta. Dalam beleid tersebut Pemprov DKI menyiapkan sejumlah sanksi, mulai dari sanksi sosial, denda, pencabutan izin, hingga sanksi pidana bagi para pihak yang melanggar aturan PSBB.
Arifin menjelaskan, selama ini pemberian sanksi sosial bagi warga yang melanggar aturan penggunaan masker memang menemui kendala. Oleh karena itu, pihaknya berencana memformulasikan ulang pemberian sanksi sosial bagi warga yang melanggar aturan tersebut.
"Ada tertangkap tangan terus mereka kerja sosialnya di mana," kata Arifin menjelaskan.
Menurut dia sanksi membersihkan sejumlah lokasi kondisinya memang sudah bersih, dengan begituia mengusulkan tempat yang akan menjadi arena untuk dibersihkan sebelum memberlakukan kerja sosial. (*)
CNN Indonesia
Editor : Edi Faisol
↧