Jakarta, Jubi/Antara – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said, mengaku proyek pembangkit listrik tenaga mikrohidro (PLTMH) di Kabupaten Deiyai Papua yang diajukan anggota Komisi VII DPR, Dewie Yasin Limpo, ditolak Kementerian ESDM.
“Saya ditanya soal anggaran, soal proyek yang dijadikan kasus itu. Saya jelaskan proposal proyek yang menjadi perkara itu memang belum masuk ke dalam APBN (Anggaran Penerimaan dan Belanja Negara) Kementerian ESDM karena diajukan saja tidak memenuhi syarat. Jadi pernah diajukan beberapa kali, tapi ditolak,” kata Sudirman, usai diperiksa selama 3 jam di gedung KPK Jakarta, Jumat (13/11/2015).
Sudirman pejabat kedua kementerian ESDM yang dipanggil dalam kasus ini setelah KPK memeriksa Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Rida Maulana.
“Yang mengajukan Pemda (Papua). Saya angkanya tidak hafal, tapi syarat-syarat administrasinya tidak terpenuhi. Proposalnya tidak lengkap, administrasinya tidak lengkap,” kata Sudirman.
Penolakan itu dilakukan Dirjen EBTKE dengan mengatasnamakan Kementerian ESDM.
“Dirjen (yang menolak) atas nama Kementerian. Tidak sampai ke saya karena saya memberikan disposisi kepada Dirjen, jadi Pak Dirjen punya kewenangan, tapi yang mengirimkan surat Direkturnya,” kata Sudirman.
Syarat-syarat yang tidak lengkap itu, menurut Sudirman, misalnya syarat administrasi, studi kelayakan hingga detail engineering.
Namun Sudirman mengakui Dewie pernah melakukan rapat bersama jajaran Menteri ESDM pada 8 April 2015 di DPR.
“Bulan April, Bu Dewie menjelaskan panjang lebar mengenai perlunya membangun di tempat itu dan tentu saja dibahaslah,” kata Sudirman.
Sudirman pun mengaku tidak pernah membahas proposal proyek tersebut secara pribadi dengan Dewie Limpo maupun bersama dengan asisten pribadi Dewie, Rinelda Bandoso.
“Saya tidak kenal (Rinelda), seluruh pembahasan anggaran di forum resmi,” kata Sudirman.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji, mengatakan keterangan Sudirman diperlukan terkait proses penganggaran proyek PLTMH.
“Yang bersangkutan diperiksa terkait rencana penganggaran proyek tersebut (bila ada) dengan Komisi VII yang akan menangani proyek tersebut,” kata Indriyanto. (*)