
Ketua Panwaslu Kabupaten Nabire, Adriana Sahempa – Jubi/Munir
Nabire, Jubi – Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Nabire, Adriana Sahempa, mengatakan pihaknya telah menerima, beberapa pengaduan terkait kecurangan yang terjadi pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Nabire.
Dari sekian banyak pengaduan, yang paling banyak adalah pengaduan mengenai formulir undangan C-6 yang tidak sesuai dengan nama yang tertera dan pemilih yang datang, serta letak lokasi Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Artinya dalam undangan tersebut sudah tertera nomor TPS-nya tetapi mereka datang ke TPS lainnya,” kata Adriana Sahempa kapada Jubi, Senin (13/12/2015).
Selain itu juga Panwaslu telah menerima laporan kecurangan berupa mobilisasi massa dari kabupaten lain dan praktek money politic.
“Nah laporan-laporan ini sudah kami tampung, namun tidak disertai dengan bukti. Sehingga kami tidak bisa melakukan tindakan apa-apa untuk memproses laporan tersebut,” ujarnya.
Namun sudah lewat tiga hari pelaksanaan Pilkada. “Banyak pengaduan namun tanpa bukti, sama saja tidak bisa kita proses,” ujarnya.
Sebelumnya Kapolres Nabire, AKBP. H.R. Situmeang, menuturkan, mengajak seluruh komponen masyarakat di Kabupaten Nabire untuk tetap menjaga Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) usai pelaksanaan Pilkada pada 9 Desember 2015.
“Tokoh masyarakat, tokoh agama, massa dari masing-masing kandidat, masyarakat sipil dan kandidat itu sendiri untuk tetap bisa menjaga keamanan,” kata AKBP. H. R. Situmeang kepada Jubi di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nabire, Jumat (12/12/2015).
Ia menambahkan, hasil pencoblosan yang telah dilakukan tersebut sudah valid dan kecil kemungkinan untuk bisa diulang.
Jika memang dirasa ada kecurangan, alangkah baiknya dilakukan dengan proses hukum, bukan dengan cara mengerahkan massa untuk melakukan kegiatan yang mengganggu Kamtibmas. (Munir)