
Ketua KPU Keerom Bonafasius Bao saat menerima berkas keberatan dari tiga pasangan calon yang tidak menerima hasil pleno penetapan suara di Kabupaten Keerom – Jubi/Roy Ratumakin.
Jayapura, Jubi – Rapat pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Keerom yang dipimpin Ketua KPU Keerom Bonifasius Bao akhirnya meenetapkan pasangan nomor urut satu Celcius Watae-Muh Markum sebagai peraih suara terbanyak yaitu 13.248 suara.
“Pasangan Celcius Watae-Muh Markum meraih suara sebanyak 13.248, pasangan Yusuf Wally-Sarminanto meraih suara 11.128, pasangan Jansen Monim-Ignasius Hasim 5.746 dan pasangan meraih suara sebanayk Benny Swenny-Nursalim 7.166,” kata Margono, Komisioner KPU Keerom, saat membacakan hasil rekapitulasi dan penetapan hasil Pilkada pada Kamis (18/12/2015).
Rapat pleno yang dimulai dari pukul 10.13 WIT hingga pukul 15.15 WIT itu dikawal ketat oleh aparat keamanan dari kepolisian setempat yang dibantu oleh TNI.
Dari pantauan, rapat pleno tersebut diwarnai aksi protes dari saksi-saksi dari pasangan nomor urut 2, 3 dan empat. Aloysius Renwarin, kuasa hukum dari pasangan Benny Swenny-Nursalim menolak hasil rapat pleno tersebut dengan alasan banyak terjadi kecurangan pada Pilkada 9 Desember 2015.
“Kami menolak hasil dari rapat pleno hari ini, karena ada 8.000 NIK dari DPT yang kami anggap ilegal,” kata Aloysius Renwarin diakhir rapat pleno.
Selain itu, Andi Nahar yang juga kuasa hukum dari pasangan Benny Swenny-Nursalim mengatakan pihaknya sangat menghargai tahapan KPU namun pihaknya juga menolak tahapan rekapitulasi suara karena melihat bahwa ada sebuah sistem yang masif dimainkan di Kabupaten Keerom.
“Kami juga akan mengajukan gugatan ke DKPP atau lembaga-lembaga terkait. Kami berharap KPU dan Panwas harus bertanggung jawab dengan proses demokrasi yang ada disini. Kami mempunyai banyak temuan salah satunya pemilih dibawah umur dan ada penggalangan DPT. Itu yang akan kami dorong,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut Ketua KPUD Keerom, Bonifasius Bao mengatakan bahwa rapat pleno tersebut sudah sah.
“Silahkan mengajukan keberatan, tentunya lewat ranah hukum pidana yang disertai dengan bukti-bukti,” katanya.
Bao menegaskan, pihaknya sangat siap dengan segala tuntutan yang akan dilayangkan para pasangan calon yang kalah dalam Pilkada tersebut.
“Dalam konteks apapun saya sangat siap, siap digugat. Saya seorang ketua yang transparan, saya juga siap bertanggung jawab untuk kelalaian atau perbuatan penyelenggara saya yang tidak sesuai aturan atau undang-undang,” ujarnya. (Roy Ratumakin)