
Kantor Freeport di Arizona, Phoenix – IST
Jayapura, Jubi – Gugatan diajukan terhadap Freeport-McMoRan Inc.FCX di tengah skandal korupsi yang melibatkan anak perusahaan raksasa pertambangan di Indonesia menggarisbawahi upaya peningkatan penegakan anti korupsi di seluruh dunia.
Indonesia, beberapa waktu lalu telah diguncang skandal korupsi yang menyebabkan pengunduran diri dari Ketua DPR RI, Setya Novanto. Pengunduran diri terjadi setelah dilakukan penyelidikan terhadap dugaan pemerasan saham Freeport-McMoRan dengan imbalan perpanjangan perjanjian operasi.
Gugatan diajukan di Pengadilan Distrik AS di Arizona, Selasa (2/2/2016). Penggugat menuduh perusahaan menunjuk mantan pejabat pemerintah yang berpengalaman di bidang pertambangan sebagai kepala unit Indonesia, ia kemudian merekam pembahasan yang kemudian disebut dugaan korupsi dengan mantan Ketua DPR RI.
Gugatan, yang didukung oleh perusahaan penggugat Pomerantz, mengklaim Freeport melanggar Foreign Corrupt Practices Act (FCPA). Ini memberikan detail kecil dari dugaan pelanggaran FCPA pelanggaran namun Pomerantz menolak memberikan komentar terhadap gugatannya ini.
“Pernyataan publik Freeport yang merupakan material palsu dan menyesatkan setiap saat,” kata gugatan itu, mengutip jatuhnya nilai saham perusahaan itu sebagai bukti kerusakan yang diderita oleh pemilik saham Freeport.
saham Freeport telah jatuh sangat rendah oleh harga komoditas yang lemah, sementara analis juga telah memfokuskan perhatian mereka pada beban utang, yang diakumulasi melalui beberapa akuisisi.
Perusahaan menolak untuk mengomentari gugatan tetapi mengatakan mereka mempertahankan program anti-korupsi.
“Freeport-McMoRan dan afiliasi Indonesia, PT Freeport Indonesia memiliki dan mempertahankan program anti-korupsi yang dirancang untuk mencegah, mendeteksi dan memulihkan resiko FCPA dan untuk mematuhi hukum yang berlaku. Kami juga memiliki kebijakan “keterbukaan” yang dirancang untuk mempromosikan pemenuhan kewajiban “pengungkapan” kami,” kata juru bicara Freeport, Eric Kinneberg.
FCPA diberlakukan bersama oleh Securities and Exchange Commission (SEC) dan US Department of Justice. SEC menolak mengomentari apakah penyelidikan dari Freeport sedang berlangsung. Departemen Kehakiman mengatakan “Sebagai kebijakan kami, kita umumnya tidak mengkonfirmasi atau menyangkal apakah suatu hal sedang diselidiki.”
Namun dalam catatan pengadilan di AS, gugatan dan tuntutan hukum pada pemegang saham yang melibatkan klaim FCPA, terutama yang tidak melibatkan penyelidikan publik, sering gagal. (Victor Mambor)